Selasa, 06 Desember 2016

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan
1.      Phishing adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, Password dan data-data sensitif lainnya dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui sebuah email.
2.      Kebanyakan dari teknik phising adalah melakukan manipulasi sebuah link di dalam email yang akan dikirimkan ke korbannya. Dengan adanya email, praktek phising terbilang mudah hanya dengan melakukan spam pada email dan kemudian menunggu korbannya untuk masuk kedalam tipuannya.
3.      Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit.
4.      Tidak hanya di internet, phishing juga bisa berlaku dalam dunia jaringan komunikasi seluler, modusnya kebanyakan adalah mengenai pembelian voucher prabayar, tapi ada juga yang menggunakan kebohongan bahwa calon korban mendapatkan hadiah undian melalui SMS.
5.      Phisher mengambil keuntungan dari kerentanan keamanan web untuk mendapatkan informasi sensitif yang digunakan untuk tujuan penipuan.
6.      Beberapa extensions Firefox yang bisa digunakan untuk melawan serangan phishing : PhishTank SiteChecker, Google Safe Browsing, WOT, Verisign EV Green Bar, ITrustPage, Finjan SecureBrowsing, FirePhish, CallingID Link Advisor, SpoofStick, dan TrustBar.

Saran
1.      Pemerintah diharapkan lebih menindak lanjuti mengenai kejahatan dunia maya (cybercrime) termasuk phising.
2.      Kepada pihak yang lebih mengerti atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih mengoptimalkan pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan dunia maya.
3.      Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
4.      Untuk menghindari dari kasus phising para pengguna internet khusunya e-commerce untuk lebih berhati-hati saat login.
5.      Melakukan verifikasi account dengan hati-hati dan mengganti username atau password secara berkala.

6.      Dengan banyaknya kasus phising, metode tambahan atau perlindungan sangat dibutuhkan. Upaya-upaya itu termasuk pembuatan undang undang, pelatihan pengguna, dan langkah-langkah teknis agar terhindar dari serangan phising.

0 komentar:

Posting Komentar