Kesimpulan
1. Phishing
adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, Password dan
data-data sensitif lainnya dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang
berwenang melalui sebuah email.
2.
Kebanyakan dari teknik phising adalah melakukan manipulasi sebuah link
di dalam email yang akan dikirimkan ke korbannya. Dengan adanya email, praktek
phising terbilang mudah hanya dengan melakukan spam pada email dan kemudian
menunggu korbannya untuk masuk kedalam tipuannya.
3.
Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah
sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar
tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang
milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini
dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password,
PIN dan nomor kartu kredit.
4. Tidak
hanya di internet, phishing juga bisa berlaku dalam dunia jaringan komunikasi
seluler, modusnya kebanyakan adalah mengenai pembelian voucher prabayar, tapi
ada juga yang menggunakan kebohongan bahwa calon korban mendapatkan hadiah
undian melalui SMS.
5. Phisher
mengambil keuntungan dari kerentanan keamanan web untuk mendapatkan informasi
sensitif yang digunakan untuk tujuan penipuan.
6. Beberapa
extensions Firefox yang bisa digunakan untuk melawan serangan phishing :
PhishTank SiteChecker, Google Safe Browsing, WOT, Verisign EV Green Bar,
ITrustPage, Finjan SecureBrowsing, FirePhish, CallingID Link Advisor,
SpoofStick, dan TrustBar.
Saran
1.
Pemerintah diharapkan lebih menindak lanjuti mengenai kejahatan dunia
maya (cybercrime) termasuk phising.
2. Kepada
pihak yang lebih mengerti atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih
mengoptimalkan pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tindak
kejahatan dunia maya.
3. Untuk
menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual,
pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
4. Untuk
menghindari dari kasus phising para pengguna internet khusunya e-commerce untuk
lebih berhati-hati saat login.
5.
Melakukan verifikasi account dengan hati-hati dan mengganti username
atau password secara berkala.
6. Dengan
banyaknya kasus phising, metode tambahan atau perlindungan sangat dibutuhkan.
Upaya-upaya itu termasuk pembuatan undang undang, pelatihan pengguna, dan
langkah-langkah teknis agar terhindar dari serangan phising.
0 komentar:
Posting Komentar